PALANGKA RAYA - Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yaitu harus mengetahui sedini mungkin adanya hotspot atau titik api.
Terkait hal tersebut, Biro Operasi (Roops) Polda Kalteng melalui Kepala Bagian Pengendalian Operasi (Kabagdalops) AKBP Heri Kiswanto menyampaikan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan verifikasi hotspot kepada Polres jajarannya melalui virtual, Rabu (24/8/2022) siang.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Sosialisasi ini diikuti Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres jajaran Polda Kalteng, Kepala Satuan Fungsi Polres dan Kapolsek terdekat.
Dalam arahannya, Kabagdalops Roops Polda Kalteng AKBP Heri Kiswanto menjelaskan bahwa verifikasi hotspot dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Polres jajarannya tentang pedoman kerja dalam melaksanakan kegiatan verifikasi hotspot di lapangan yang ada di masing-masing wilayah.
"Hal ini dimaksudkan guna memastikan apakah titik hotspot tersebut merupakan titik panas atau titik api, " urainya.
Ketika terjadi titik api, maka tim verifikasi hotspot harus melakukan tindakan awal untuk memadamkan titik api sehingga tidak meluas menhadi Karhutla.
"Verifikasi hotspot tersebut merupakan upaya pemeriksaan kebenaran atau kesesuaian informasi yang diperoleh dari citra satelit yang dapat digunakan sebagai indikasi kejadian kebakaran hutan lahan, " pungkasnya..